Sekcam
Sekretaris Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
- Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif serta fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan.
- Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi Kecamatan;
- penyusunan rencana program dan anggaran kecamatan;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan, perencanaan, rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat lingkup kecamatan;
- penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana kecamatan;
- pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan Kecamatan dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian administratif kegiatan Kesekretariatan dan Kecamatan;
- pengoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi dan pengelolaan bahan informasi daerah wilayah kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Kecamatan membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.