Kecamatan Girimaya

Bimtek Manajemen Risiko Bagi ASN se Kecamatan Girimaya

Pangkal Pinang, 23 Januari 2025

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Girimaya dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko bagi seluruh ASN se Kecamatan Girimaya Kota Pangkal Pinang bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kota Pangkal Pinang

Manajemen Risiko merupakan implementasi dari

  1. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  2. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta;
  3. Peraturan Walikota Pangkal Pinang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian dan Pengendalian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Girimaya, Luthfi Darma Saputra, S.IP
Dengan narasumber Ibu Khoirun Nisak, SE Auditor Muda Inspektorat Daerah Kota Pangkal Pinang, dan peserta seluruh ASN di Kecamatan Girimaya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Pemerintahan degan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Adapun Tujuan pelaksanan bimtek adalah meningkatkan pemahaman peserta yaitu ASN di Kecamatan Girimaya tentang manajemen risiko, mulai dari Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Mitigasi Risiko, serta Monitoring dan Review.

Pada kesempatan yang sama Camat Girimaya berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini agar para ASN di Kecamatan Girimaya dapat memahami serta berkontribusi dalam meningkatkan Indeks Manajemen Risiko serta nilai SPIP Kecamatan Girimaya, yang juga akan mempengaruhi Indeks dan Nilai Pemerintah Kota Pangkal Pinang.