Kasubbag umum dan kepegawaian
Kasubbag Umum Dan Kepegawaian
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi kecamatan.
3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
-
-
- penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Kecamatan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dan perpustakaan, penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan perlengkapan Kecamatan;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, yaitu kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, diklat dan kesejahteraan pegawai;
- pengelolaan dan pemeliharaan barang milik/kekayaan daerah lingkup Kecamatan;
- penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor Kecamatan dan koordinasi serta fasilitasi rencana kebutuhan kantor kelurahan;
- pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dengan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
- pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi Sekretariat Kecamatan; penyimpanan, pendokumentasian, penyedian dan pemberian pelayanan informasi kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemuktahiran informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]