Kecamatan Girimaya

Kasubbag Keuangan PEP

Kasubbag Keuangan PEP

    1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
    2. Kepala sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan, administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Kecamatan.
    3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai fungsi :
        • penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja, Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Kecamatan;
        • penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra Kecamatan;
        • penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD, LKPJ) kecamatan;
        • pelaksanaan pengelolaan administrasi Keuangan kecamatan yang meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran, dan pelaporan keuangan semester dan akhir tahun kecamatan;
        • pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah kecamatan;
        • pengoordinasian pelaporan lingkup kegiatan pengelolaan program kerja dan Administrasi Keuangan Kecamatan;
        • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]