Kecamatan Girimaya

Kasi Pemerintahan & Trantibum

Kasi Pemerintahan

      1. Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Tata Pemerintahan yang bertanggung jawab kepada Camat.
      2. Kepala seksi Tata Pemerintahan melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Pemerintahan
      3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:



        • pengumpulan data dan bahan lingkup tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum
        • pengoordinasian penyusunan profil Kelurahan dan Kecamatan;

        • pelaksanaan fasilitasi urusan pemerintahan dan trantibum yang meliputi pembinaan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), pelayanan administrasi pertanahan, pembinaan administrasi pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku fasilitasi pengamanan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan walikota, fasilitasi kerjasama antar kelurahan koordinasi dengan kepolisian, tentara nasional indonesia, pemuka agama dalam penyelasaian perselisihan antar kelurahan, pembinaan potensi perlindungan masyarakat pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama, fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana dan pelaksanaan upaya preventif dalam penanggulangan penyakit masyarakat, pelaksaan upaya pengamanan atas aset aset pemerintsah kota di wilayah kecamatan;

        • penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan meliputi bahan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, bahan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Walikota, bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan, bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Kelurahan, bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah, bahan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Kelurahan, bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan, bahan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan kepada Walikota;
        • penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan trantibum di tingkat kecamatan bahan koordinasi dengan kepolisian negara republik indonesia dan/ tentara nasional indonesia ,mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan, bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wiliyah kecamatan, bahan pelaporan pelaksaanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada walikota, bahan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang undangan, bahan kooordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang undangan/kepolisian negara republik indonesia, bahan pelaporan pelaksaanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan diwilayah kecamatan kepada walikota

       

        • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

         

        • pelaporan pelaksanaan lingkup tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum.

     

 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]