Kasi Pemberdayaan Masyarakat
-
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat yang bertanggung jawab kepada Camat
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
-
- pengumpulan data dan bahan lingkup Pemberdayaan Masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan bidang kesehatan, kemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), koordinasi Jaringan Pengaman dan Kesejahteraan sosial (JPS) dengan Instansi terkait, pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda dan fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi dan ketahanan pangan dengan Instansi terkait;
- pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan/ swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan;
- Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat wilayahnya;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- pelaporan pelaksanaan lingkup Pemberdayaan Masyarakat;
-