Kecamatan Girimaya

Kasi Pembangunan

    1. Seksi Pembagunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pembangunan yang bertanggung jawab kepada Camat.
    2. Kepala Seksi Pembagunan melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang Pembangunan.
    3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
        • pengumpulan data dan bahan lingkup Pembangunan;
        • pelaksanaan urusan pembangunan tingkat Kecamatan meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana fisik kantor Kecamatan dan Kelurahan, fasilitasi lembaga pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan masyarakat Kecamatan dan Kelurahan, inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan, pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkup kecamatan dan kelurahan di wilayahnya, pembantuan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak bumi dan bangunan serta pajak-pajak lainnya di wilayah Kecamatan;
        • mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di wilayah Kecamatan;
        • penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pembangunan di tingkat Kecamatan meliputi bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, bahan pelaporan pelaksanaan pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Walikota;
        • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
        • pelaporan pelaksanaan lingkup pembangunan.