Kasi Pelayanan Umum
-
-
- Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayanan Umum yang bertanggung jawab kepada Camat.
- Kepala Seksi Pelayanan Umum melaksanakan sebagian tugas Camat di bodang Pelayanan Umum.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
-
-
- Pengumpulan data dan bahan lingkup Pelayanan Umum;
-
- Pelayanan data dan informasi Kecamatan;
-
- Pengoordinasian dan penyiapan penyelenggaraan pelayanan kepada masyrakat di lingkup kKecamatan dan Kelurahan di wilayahnya, meliputi standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengembangan inovasi pelayanan publik;
-
- Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
-
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
-
- Pelaporan pelaksanaan lingkup Pelayanan Umum.
-
-