Kecamatan Girimaya

Kasi Pelayanan Umum


      1. Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pelayanan Umum yang bertanggung jawab kepada Camat.
      2. Kepala Seksi Pelayanan Umum melaksanakan sebagian tugas Camat di bodang Pelayanan Umum.
      3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

     

        • Pengumpulan data dan bahan lingkup Pelayanan Umum;


        • Pelayanan data dan informasi Kecamatan;


        • Pengoordinasian dan penyiapan penyelenggaraan pelayanan kepada masyrakat di lingkup kKecamatan dan Kelurahan di wilayahnya, meliputi standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengembangan inovasi pelayanan publik;


        • Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;


        • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
        • Pelaporan pelaksanaan lingkup Pelayanan Umum.