Kecamatan Girimaya

   Camat

1.) Camat mempunyai tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan             ketertiban umum; mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,  mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,                                mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan,                            melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi  kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerjaPemerintahan Kota yang ada di kecamatan; dan melaksanakan tugas lain yang                        diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; serta melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota yang dilimpahkan kepada camat.
2.) Dalam melaksanakan tugas Camat mempunyai fungsi :
      •  mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan dan Kecamatan;
      • melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
      • melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia, pemuka agama serta tokoh masyarakat yang berada diwilayah kerja Kecamatan mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
      •  melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
      •  melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      • melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      • melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      •  melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
      • melakukan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan;
      • melakukan bimbingan, fasilitasi, konsultasi dan pembinaan serta pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan;
      • melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap Lurah beserta perangkat kelurahan atas penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
      • melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
      • pelaksanaan pelaporan kegiatan lingkup kecamatan kepada Walikota yang meliputi : pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan, pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di wilayah Kecamatan;
      • pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan Pemerintah Kota yang meliputi perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan lingkup Kecamatan.

3.) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Camat Kecamatan Tipe B membawahi :

      •  Sekretaris Kecamatan;
      •  Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
      •  Seksi Pelayanan Umum;
      •  Seksi Pembangunan;
      • Seksi Pemberdayaan masyarakat;
      • Kelompok Jabatan Fungsional.
4.) Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Tipe B tercantum dalam lampiran V, VI dan VII  dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.