Kecamatan Girimaya

PEMBEBASAN PIUTANG POKOK & DENDA Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

0

Kabar Gembira untuk Warga Pangkalpinang!
Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan PEMBEBASAN PIUTANG POKOK & DENDA Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ✨

🗓 Periode: 15 Oktober s.d. 30 November 2025
💰 Cukup bayar PBB-P2 Tahun 2025, dan Anda akan bebas dari seluruh tunggakan dan denda tahun sebelumnya!

Cek tagihan dan dapatkan kode pembayaran QRIS di:
🌐 cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id

💳 Pembayaran bisa dilakukan melalui:
🏦 Bank Sumsel Babel | 🏪 Alfamart | 🏪 Indomaret |Tokopedia | QRIS

Jangan tunggu lagi, manfaatkan program ini sekarang juga!
Jangan Lengah Seperadik, Manfaatken Program Ni!

Leave A Reply

Your email address will not be published.