Dua Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Girimaya Diresmikan, Wawako Dessy: Semoga Membawa Berkah Bagi Warga
Dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, resmi diserahterimakan kepada pemiliknya pada Rabu (10/12/25) pagi. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
Dessy menyampaikan bahwa dua rumah tersebut berlokasi di Kelurahan Batu Intan dan Kelurahan Bukit Besar. Rumah pertama diberikan kepada Ibu Nani (66), seorang janda yang bekerja sebagai penjual kue keliling. Sementara rumah kedua diserahkan kepada Erik, pegawai PHL di Pemkot Pangkalpinang.
“Pemerintah Kota hari ini meresmikan dua unit bantuan rumah tidak layak huni di Kecamatan Girimaya. Semoga bisa bermanfaat bagi penerima,” ujar Dessy.
Ia menjelaskan bahwa program RTLH tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang. Pada tahun 2025, Pemkot mengalokasikan pembangunan baru sebanyak lima unit, dan pada tahun 2026 akan ditingkatkan menjadi sepuluh unit.
“Anggaran untuk pembangunan baru satu unit RTLH sebesar Rp83 juta, sementara untuk program peningkatan kualitas dialokasikan Rp59 juta,” jelasnya.

Dessy juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, Pemkot Pangkalpinang telah mengusulkan bantuan pembangunan rumah baru ke pemerintah pusat. Usulan ini sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pembangunan 3 juta rumah—masing-masing satu juta untuk kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir.
“Mohon doa masyarakat Pangkalpinang agar usulan ini dapat disetujui oleh pusat,” harapnya.
Wawali Dessy berharap kehadiran program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan. “Semoga masyarakat bisa memiliki rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak, nyaman, sehat, dan membawa berkah,” tutupnya.